Sabtu, 20 April 2024
  • (0473) 21001
  • info@luwuutarakab.go.id

Tambang Galian Tanah Urug Disoal Warga, Ini yang Dilakukan DPMPTSP Luwu Utara

Tambang Galian Tanah Urug Disoal Warga, Ini yang Dilakukan DPMPTSP Luwu Utara Kepala DPMPTSP Luwu Utara, Ahmad Jani, saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Atas Laporan Warga Mappedeceng, Rabu (7/11) kemarin, di Masamba.

Masamba --- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara, mengadakan Rapat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Mappedeceng, Rabu (7/11),  di Ruang Rapat DPMPTSP. Rapat ini dipimpin Kadis PMPTSP Ahmad Jani, dan dihadiri Tim Penanganan Pengaduan DPMPTSP, para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Lingkup Dinas PMPTSP.

Rapat tindak lanjut ini dilaksanakan guna merespon aduan masyarakat atas aktivitas penambangan galian tanah urug (tanah timbunan) di Desa  Mappedeceng Kecamatan Mappedeceng yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Rapat ini adalah respon dari Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP untuk menindaklanjuti segala permasalahan terkait perizinan dan penanaman modal di Luwu Utara,” ujar Ahmad Jani.

Jani menjelaskan beberapa tahapan dari proses perizinan IUP, khususnya aktivitas tambang tanah urug di Desa Mappedeceng. Ia menjelaskan tentang kewenangan Pemerintah Daerah pada izin Pertambangan, di mana dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa Penerbitan Izin Usaha Pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pusat. “Peran Pemerintah Daerah di sini adalah wajib ikut serta memberikan edukasi tentang kegiatan pertambangan di wilayahnya,” tutur Jani.

Ahmad Jani dalam rapat ini juga menginstruksikan kepada Bidang terkait serta Tim Penanganan Pengaduan untuk melakukan kunjungan ke lokasi guna memastikan lokasi yang menjadi permasalahan di masyarakat. “Lakukan komunikasi dengan pelaku kegiatan dan jelaskan tentang hak dan kewajiban dari izin eksplorasi di sana,” ujar Jani memerintahkan agar segera melakukan tindak lanjut dengan terjun langsung ke lokasi.

“Setiap orang berhak melaporkan apabila ada aktivitas yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki legalitas usaha. Untuk itu, saya berharap kepada kita semua yang hadir dalam rapat tindak lanjut ini agar setiap permasalahan di lapangan harus dapat segera diselesaikan dengan baik, sesuai dengan prosedur yang ada,” tutup Jani.

Rapat ini juga menyepakati beberapa hal, yakni melakukan kunjungan lapangan guna melihat fakta yang terjadi; mencari legalitas izin yang dimiliki pemegang izin; melakukan penertiban terhadap tambang yang ada; dan jika masih ada aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas, maka tim pengaduan mengundang kepolisian, kejaksaan dan Satpol PP untuk membicarakan permasalahan tersebut. (LH/HMS)