Minggu, 26 April 2026
  • (0473) 21001
  • info@luwuutarakab.go.id

Bupati Andi Rahim Buka Advokasi Desa Pangan Aman Perkuat Komitmen Keamanan Pangan Berbasis Komunitas

Bupati Andi Rahim Buka Advokasi Desa Pangan Aman Perkuat Komitmen Keamanan Pangan Berbasis Komunitas Pembukaan pembudayaan keamanan pangan dan pasar pangan Aman berbasis Komunitas

Luwu Utara,– Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo menggelar kegiatan Advokasi Terpadu Program Keamanan Pangan Berbasis Komunitas di aula Kantor Bapperida, Kabupaten Luwu Utara, Kamis, 23 April 2026. 


Kegiatan yang membahas penguatan program desa pangan aman, pasar pangan aman berbasis komunitas, sekolah dengan pembudayaan keamanan pangan, serta kabupaten/kota pangan aman tersebut di buka langsung oleh Bupati Luwu Utara.


Kepala Balai POM Palopo, Drs. Darman, Apt., M.P.P.M, menegaskan keamanan pangan merupakan aspek penting dalam mendukung kesehatan dan produktivitas masyarakat. Menurutnya, pangan yang aman dan layak konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.


“Keamanan pangan bukan hanya kebutuhan dasar. Tetapi tanggung jawab bersama yang harus dijaga secara berkelanjutan,” ujarnya


Ia menjelaskan, program ini mencakup penguatan desa pangan aman, pasar pangan aman berbasis komunitas, serta sekolah yang menerapkan budaya keamanan pangan. Program juga diarahkan untuk mendorong terwujudnya kabupaten/kota pangan aman.


Namun demikian, BPOM menilai keberhasilan program tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah. Diperlukan sinergi lintas sektor, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan.


“Kami berharap dukungan penuh pemerintah daerah, baik melalui kebijakan, perencanaan, maupun keterlibatan aktif OPD sesuai tugasnya,” Tuturnya.


Sementara itu Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan keamanan pangan, khususnya di lingkungan sekolah dan pasar desa. 


Menurutnya, keamanan pangan merupakan aspek mendasar dalam mendukung kesehatan masyarakat serta menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.


“Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, telah di jelaskan bahwa negara berkewajiban mewujudkan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu dan bergizi sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk menciptakan pangan yang sehat bagi masyarakat,”Tandasnya


Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun antara pemerintah daerah dan BPOM dalam mendukung implementasi program prioritas nasional tersebut. 


“Diharapkan melalui advokasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pangan yang aman dan sehat semakin meningkat, serta terbentuk komunitas desa dan sekolah yang mampu menjadi contoh dalam penerapan standar keamanan pangan,”Pintanya


Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus mendukung pengawasan dan pembinaan pangan berbasis komunitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan daerah,”Tutupnya.