Selasa, 18 August 2026
  • (0473) 21001
  • info@luwuutarakab.go.id

Bupati Lutra Serahkan Remisi HUT Ke - 81 RI, 341 Narapidana Dapat Pengurangan Masa Pidana

Bupati Lutra Serahkan Remisi HUT Ke - 81 RI, 341 Narapidana Dapat Pengurangan Masa Pidana pemberian remisi bagi narapidana kepada warga binaan rutan kelas IIB MASAMBA



LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim  Serahkan 341 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan)  menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati  HUT RI ke-81   Di Rutan Kelas II Masamba  Senin,17/8/2026.


 


Pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi Anak Binaan tersebut merupakan bagian dari penghargaan negara atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong warga binaan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.


Penyerahan remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1456.PK.05.03 Tahun 2026 tentang pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi Anak Binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Dari total 341 warga binaan yang menerima remisi, rinciannya yakni 60 orang menerima remisi 1 bulan, termasuk 3 orang RU II; 97 orang menerima remisi 2 bulan; 116 orang menerima remisi 3 bulan, termasuk 2 orang RU II; 45 orang menerima remisi 4 bulan; 22 orang menerima remisi 5 bulan; dan 1 orang menerima remisi 6 bulan.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP PKK Luwu Utara, Wakil Bupati Luwu Utara, Sekretaris Daerah Luwu Utara, unsur TNI-Polri, Forkopimda, pimpinan OPD, serta jajaran Rutan Kelas IIB Masamba dan ratusan warga binaan rutan.


Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia  Agus Andrianto Yang Dibacakan  oleh Bupati Luwu utara    ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap keberhasilan proses pembinaan.


Momentum kemerdekaan juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperkuat komitmen memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. Ucap Andi rahim


Menteri menekankan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta memberikan kesempatan kepada setiap warga binaan untuk berubah, berkarya dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.


Sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” pemberian remisi diharapkan menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial dan motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.


“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan, memperkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana, serta membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya


Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mendorong pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan setelah menyelesaikan masa pidananya dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara produktif dan bertanggung jawab.


Pemberian remisi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.tutup sosok pemimpin humble dan humanis.


Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia. Merdeka!