Rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara
MASAMBA —Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim Menghadiri rapat paripurna DPRD kabupaten Luwu Utara dengan agenda penetapan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2027 Di Aula Rapat DPRD kabupaten Luwu Utara Selasa 18/8/2026
Berdasarkan dokumen Nota Kesepakatan, KUA APBD Tahun Anggaran 2027 memuat kebijakan umum yang menjadi dasar penyusunan RAPBD 2027, termasuk perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan anggaran serta kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Selanjutnya, PPAS menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan dan plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027.
Dalam Rapat penetapan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), DPRD Kabupaten Luwu Utara juga menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Bupati Luwu Utara mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD dalam menjalankan proses pembahasan kebijakan anggaran maupun pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Luwu Utara.
“Kesepakatan KUA dan PPAS ini menjadi pijakan bersama dalam menentukan arah penganggaran dan pembangunan daerah pada tahun 2027. Kita berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar sosok pemimpin Humble Dan Humanis
Dengan ditandatanganinya KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD selanjutnya melanjutkan tahapan penyusunan APBD 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pendapat akhir fraksi terhadap dua Ranperda menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat landasan regulasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara.