Paripurna DPRD Penyerahan KUA & PPAS APBD Perubahan T.A 2026
MASAMBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Paripurna untuk penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan Persetujuan Bersama, serta pendapat akhir Bupati Luwu Utara terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara, Selasa (8/9/2026)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Utara Husain,SE didampingi Wakil Ketua dan para Anggota DPRD. Turut hadir Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Ketua Pansus 1 ( Satu) Awaluddin dalam laporannya menyampaikan bahwa keempat Ranperda telah melalui tahap pembahasan mendalam, mulai dari penyampaian inisiatif, pembahasan tingkat I, dengar pendapat umum, hingga pembahasan tingkat II bersama Pemerintah Daerah.
Keempat Ranperda yang disetujui bersama yaitu Ranperda tentang Pemberian insentif dan kemudahan Investasi di daerah, Ranperda tentang pencegahan dan Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,Ranperda tentang kelembagaan dan pengembangan ekonomi kreatif,Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan.
"Pansus telah melakukan penelaahan menyeluruh terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan ekonomis. Draf akhir yang diajukan ke rapat paripurna ini telah disepakati bersama antara Fraksi-Fraksi dan Pemerintah Daerah," ungkap Ketua Pansus
Melalui rapat paripurna ini, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan bersama terhadap keempat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Ketua DPRD Husain menyambut baik kesepakatan tersebut. "Ini bukti komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menyusun landasan hukum yang kuat, mendukung percepatan pembangunan, serta melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Luwu Utara," ujarnya.
Dalam sambutan sekaligus penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menyambut positif dan mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD serta Pansus yang telah membahas secara cermat dan mendalam keempat Ranperda tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menerima dan menyetujui keempat Ranperda yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna ini. Peraturan Daerah ini menjadi landasan hukum yang sangat penting untuk mengatur tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pengelolaan potensi daerah agar lebih terarah, transparan, dan akuntabel," tegas Bupati.
Bupati juga berharap setelah ditetapkan, seluruh Perangkat Daerah terkait segera menyusun peraturan pelaksana agar peraturan daerah tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Luwu Utara.
"Kami berharap Perda ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dirasakan dampaknya oleh seluruh lapisan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Luwu Utara," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada Perangkat Daerah untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Bupati dan melakukan proses penetapan sesuai jangka waktu yang di tentukan, setelah rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Perda.