Pemusnahan Arsip SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
MASAMBA – Wakil Bupati Luwu Utara Jumail Mappile menggelar pelaksanaan Pemusnahan Arsip Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Luwu Utara Tahun 2026 yang berlangsung di halaman kantor Dispersipda Luwu utara kamis 10/ 9/2026
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penataan kearsipan yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Pemkab Luwu Utara.
Pelaksanaan pemusnahan arsip dinamis ini diwakili oleh Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Luwu Utara. Pada kesempatan tersebut, disampaikan apresiasi dan terima kasih kepada SKPD yang telah berpartisipasi aktif dalam tata kelola kearsipan.
Tercatat sebanyak 12 SKPD telah mengajukan arsipnya untuk diverifikasi, dengan total 10.780 berkas atau setara 23.533 lembar dokumen.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wabup Jumail Mappile, ditegaskan bahwa arsip merupakan rekam jejak kegiatan pemerintah yang sangat penting sebagai alat bukti akuntabilitas kinerja, bahan pertanggungjawaban, hingga memori kolektif daerah. Namun, dokumen yang sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi perlu dimusnahkan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
"Pemusnahan arsip dinamis adalah kewajiban pencipta arsip untuk mengurangi jumlah dokumen yang tidak berlaku lagi serta meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan," ujar Wabup Jumail Mappile
Pemusnahan dokumen ini dipastikan telah melalui tahapan verifikasi, penilaian, serta persetujuan resmi sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016.
Proses penilaian dilakukan secara ketat oleh tim panitia internal SKPD bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Luwu Utara, serta berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Langkah ketat ini memastikan bahwa dokumen yang dimusnahkan benar-benar sudah habis masa retensinya, sementara dokumen yang bernilai sejarah, hukum, atau berpotensi sengketa tetap aman terpelihara," tambahnya.
Melalui pemusnahan kearsipan ini, Pemkab Luwu Utara terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan bagi publik.
Turut hadir dalam acara ini Asisten Pemerintahan & Kesra, para Kepala SKPD lingkup Pemkab Luwu Utara, serta Tim Arsiparis Ahli DPK Provinsi Sulawesi Selatan.