Pembukaan Forum Group Discussion II Penyusunan DOkumen RDTR Wilayah Perencanaan Tanalili
MASAMBA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Luwu Utara dan KLHS Wilayah perencanaan Kecamatan Tana Lili yang dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu Utara, di Aula Hotel Bukit Indah, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan dokumen perencanaan tata ruang yang akan menjadi pedoman utama pemanfaatan lahan, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan wilayah di seluruh kecamatan di Kabupaten Luwu Utara untuk periode mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menegaskan bahwa penyusunan RDTR tidak boleh hanya berupa dokumen teknis semata, melainkan harus mencerminkan aspirasi masyarakat, potensi alam, serta kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.
"Rencana detail tata ruang adalah peta jalan masa depan daerah kita. Setiap jengkal tanah yang kita atur harus bermanfaat untuk rakyat, melindungi lingkungan, dan membuka peluang ekonomi. Jangan sampai kebijakan tata ruang justru menghambat kemajuan atau merugikan masyarakat," tegas Bupati.
FGD ini dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan tata ruang Daerah wilayah 1 unsur pimpinan daerah Dirjen tata ruang kementerian ATR/BPN ( Secara Daring), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, perwakilan masyarakat, serta tenaga ahli perencanaan wilayah dan kota. Para peserta berdiskusi secara mendalam mengenai materi teknis, zonasi, alokasi ruang, serta penyempurnaan rancangan peraturan kepala daerah yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan RDTR.
Bupati juga meminta seluruh pihak untuk memberikan masukan yang konstruktif dan komprehensif.
"Saya minta teman-teman sekalian menyampaikan gagasan, kritik, dan usulan terbaik. Dokumen ini akan kita pakai bertahun-tahun, jadi harus matang, adil, dan mampu menjawab tantangan perkembangan Luwu Utara ke depan," tambahnya.
Hasil dari FGD ini akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan kepala daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati. Dengan adanya RDTR yang jelas dan terukur, diharapkan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara dapat berjalan tertib, terarah, merata, serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.